“Orang Bijak Bayar Pajak”, begitulah selogan yang disemarakkan oleh Direktoral Jenderal Pajak. Selogan tersebut adalah salah satu aksi untuk mengkampanyekan kesadaran bayar pajak bagi semua elemen masyarakat. Pajak merupakan iuran rakyat terhadap Negara berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Oleh sebab itu pajak bersifat memaksa dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
PT. Pasha Jaya sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Transportasi dan Pemasaran BBM juga dikenakan wajib pajak. Kewajiban ini selalu ditunaikan tepat waktu. Hal ini pula yang mendorong Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh memberikan penghargaan berupa ucapan “TerimaKasih” kepada Pasha Jaya.
Penghargaan seperti ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap individu atau lembaga atas partisipasi dan kontribusinya dalam mendukung penerimaan pajak. Penghargaan berupau capan “TerimaKasih” ini diterima Pasha Jaya pada tahun 2012 atas kontribusinya di tahun 2011 lalu.
Jl. Sultan Iskandar Muda No 99 Lambung | ||
Kec. Meuraxa Banda Aceh, Indonesia 23233 | ||
Telp | : | 0651 - 7551231 |
Fax | : | 0651 - 7551232 |
: | head.office@pashajaya.co.id | |
Website | : | www.pashajaya.co.id |
Pengunjung Hari ini | : 261 |
Total Pengunjung | : 3010224 |
Total Hits | : |
Pengunjung Online | : 1 User |